Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX DPR akan Panggil Menaker Hanif, Cecar Soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu terkait dengan aturan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi IX DPR akan Panggil Menaker Hanif, Cecar Soal Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/Dany Permana
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi IX DPR akan mempertanyakan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Hal itu terkait dengan aturan pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya, meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.

"Iya kita akan pertanyakan, kenapa ada kebijakan itu, sebetulnya semangat BPJS tidak makin mempersulit. BPJS justru lahir ingin memperpendek yang mempersulit dulu. Jamsostek saja kita kritisi saja sekarang seolah-olah malah lebih bagus," kata Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Ribka menyayangkan Komisi IX tidak pernah diajak berkonsultasi sebelum PP tersebut dibuat.

"Mereka menganalisa sendiri. Padahal PP tidak boleh jauh dari UU itu sendiri. Jadi dari kedua BPJS ini kacau, dari BPJS itu sendiri," kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Ia mengingatkan menteri harus mengetahui politik bidang kerjanya. Contohnya, politik tenaga kerja, kesehatan dan keberpihakannya.

"Kalau tidak tahu yah repot juga," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ribka melihat belum ada menteri saat ini yang berani mengambil risiko dengan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat.

"Kalau dulu Pak Jokowi bilang dulu menteri yang berani mengambil resiko, mengambil terobosan, yang berani mengambil risiko manah. Kalau saya evaluasi, saya ya lihat tidak ada signifikan unutk mengambil risiko," kata Ribka.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 kemarin. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam aturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari total saldo atau bisa juga 30% untuk pembiayaan rumah.

Nanti, jika peserta sudah berusia 56 tahun, maka mereka bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas