Bukan Keluarga TNI Tak Bisa Menumpang Pesawat Militer
Pesawat yang biasa digunakan sebagai PAUM diantaranya Hercules, Boing, atau foker.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya warga sipil yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara muncul dugaan adanya bisnis dalam penggunaan pesawat militer tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Fuad Basya menjelaskan bila orang sipil bisa memanfaatkan pesawat TNI secara gratis karena ada sebuah layanan namanya Pesawat Angkutan Umum Militer (PAUM).
Pesawat yang biasa digunakan sebagai PAUM diantaranya Hercules, Boing, atau foker.
"Yang penting pesawat angkut," ucap Fuad dalam dalam diskusi bertema 'Hercules dan Ironi Alutista TNI' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2015).
Fungsi dari PAUM tersebut diantaranya untuk pergeseran pasukan, pergerakan pasukan, menerjunkan pasukan, membawa logistik ke daerah, dan pemindahan administrasi.
Khusus untuk pemindahan administrasi biasa yang diangkut dalam pesawat bukan hanya tentara yang akan bertugas tetapi bisa juga membawa keluarga seorang anggota TNI ke tempat penugasan.
Dijelaskan Fuad, biasanya seorang tentara bila mendapat perintah penugasan ke sebuah daerah dirinya akan berangkat lebih dahulu kemudian menyiapkan perpindahan keluarganya di tempat tugas. Setelah itu baru anak atau istrinya diberangkatkan ke tempat tugas.
"Keberangkatan istri ke sana belum tentu anak dan istri, bisa orangtuanya ikut juga, kakak, adik bisa ikut juga," ujarnya.
Tetapi tentu tidak mudah untuk ikut dalam pesawat PAUM, sebelumnya harus ada surat permohonan dari satuan tempat anggota TNI bertugas yang diserahkan kepada TNI Angkatan Udara.
"Jadi kalau anak saya mau berangkat misalnya saya dinas di Papua anak saya mau ke Papua maka satuan saya puspen TNI harus buat surat ke AU minta izin disiapkan seat anak saya mau berangkat dan itu tidak bisa kita tentukan hari ini tanggal sekian, itu tergantung mana yang kosong," ujarnya.
Tetapi penumpang yang diprioritaskan tetap anggota TNI kemudian keluarga TNI.
Ditegaskan dia, pada prinsipnya orang sipil yang bukan keluarga tentara tidak bisa menumpang pesawat militer, kecuali atas nama institusi.
"(Orang sipil yang bukan keluarga tentara) Tidak bisa, kecuali institusi. Misalnya begini tidak jarang juga rekan-rekan mahasiswa kita mereka akan lakukan study ke daerah Manado atau penyelaman di Bunaken minta seat, kita siapkan itu dicari itu tanggal sekian jam sekian ada yang kosong tidak," ujarnya.
Ditegaskan Fuad tidak ada pungutan biaya bila menumpang pesawat militer. Termasuk seorang kepala daerah sebetulnya bisa menumpang pesawat militer bila kebetulan tersedia.
"Termasuk pemerintah daerah misalnya bupati temannya jauh ada Hercules mau berangkat ya berangkat tidak ada masalah, itu namanya Pesawat Angkutan Udara Umum (PAUM). Jadi memang bisa digunakan. Tapi sekali lagi tidak menutup kemungkinan karena investigasi masih berjalan kalau memang ada yang diluar itu dan itu melanggar pasti dihukum itu saja rumusnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.