Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: Pekerja Ter-PHK atau Berhenti Bekerja Bisa Càirkan JHT

M Hanif Dhakiri mengatakan pekerja yang PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dapat mencairkAM JHT

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menaker: Pekerja Ter-PHK atau Berhenti Bekerja Bisa Càirkan JHT
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya.

Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

"Ini sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT sebagai regulasi turunannya yang baru," kata Hanif.

Namun demikian, setelah Menaker mendapat arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakàrta pada Jumat (3/7/2015).

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, lanjut Menaker, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Hanif mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

UU SJSN dan PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. Itu benar adanya karena negara-bangsa ini harus terus bergerak maju, termasuk dalam hal perlindungan sosial.

Namun demikian, terdapat kondisi yang berbeda di sini, dimana sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok.

"Oleh karena itulah maka diberikan pengecualian bagi yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja dalam skema pencairan JHT," pungkas Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas