Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Penyebab Kebakaran di Bandara Soekarno-Hatta Diinvestigasi

Yudi juga meminta otoritas bandara sebagai wakil pemerintah yang memberikan izin usaha melakukan tugasnya

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in DPR Minta Penyebab Kebakaran di Bandara Soekarno-Hatta Diinvestigasi
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Pintu tiga keberangkatan luar negeri Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta ditutup garis polisi pascakebakaran, Minggu pagi (5/7/2015). (Tribunnews/Lendy Ramadhan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, meminta insiden kebakaran di Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta segera diinvestigasi.

Hal tersebut disampaikan Yudi menyusul terjadinya insiden kebakaran, Minggu (5/7/2015) pagi.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan merusak fasilitas bandara, tapi juga menyebabkan puluhan penerbangan tertunda. Kejadian ini harus diinvestigasi," kata Yudi dalam keterangannya.

Yudi menegaskan bahwa jika terbukti dari hasil investigasi ada kelalaian dari pihak JW Lounge yang menyebabkan kebakaran, Komisi V meminta otoritas bandara memberikan sanksi kepada pengelola sanksi sesuai dengan Permenhub Nomor 56 tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

"Sesuai dengan Permenhub 56 tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan di bandar udara, pemegang ijin pengusahaan kegiatan penunjang di bandara harus memenuhi kewajiban seperti mengoperasikan fasilitas/peralatan yang laik operasi, memberikan layanan dan mengoperasikan peralatan sesuai SOP. Jika terbukti ada fasilitas peralatan yang tidak laik sehingga menyebabkan kebakaran, pemegang ijin bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan ijin," kata Politikus PKS itu.

Yudi juga meminta otoritas bandara sebagai wakil pemerintah yang memberikan izin usaha melakukan tugasnya, termasuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pemegang izin kegiatan jasa di bandara.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pasal 46 Permenhub 56/2015, pemegang izin kegiatan usaha wajib melaporan kegiatan usahanya yang meliputi kondisi fasilitas peralatan dan personel pelayanan jasa terkait, termasuk pengawasannya.

Berita Rekomendasi

"Otoritas bandara seharusnya tidak begitu saja menerima loran dari pemegang izin, tapi juga harus melakukan pemeriksaan apakah laporan mereka sudah memenuhi SPM atau tidak, sehingga jika ada peralatan yang tidak laik bisa diketahui dari awal dan menghindarkan musibah seperti ini," kata Yudi.

Selain itu, Yudi juga meminta pihak Angkasa Pura II, selaku pengelola bandara Soetta, untuk segera melakukan upaya mempercepat proses check-in penumpang, dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kelayakan fasilitas peralatan yang tersedia di bandara, khususnya jaringan listrik.

"Sebagai pengelola bandara, angkasa pura seharusnya juga bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan serta kelancaran pelayanan. Musibah ini harus jadi pelajaran. Masalah kelaikan fasilitas khususnya listrik tidak bisa diabaikan. Dan jika ada kejadian seperti ini, seharusnya angkasa pura sudah punya plan bagaimana mengatasi proses check in agar penerbangan tidak terkendala," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas