Pansel KPK Tak Perlu Berpatokan pada Rekomendasi Kelembagaan
"Rekomendasi yang disodorkan, baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, seharusnya bukan menjadi bahan pertimbangan pansel KPK."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 194 nama calon pimpinan KPK lolos seleksi tahap administrasi. Selanjutnya nama-nama tersebut akan digodok panitia seleksi calon pimpinan KPK sebelum disodorkan ke Presiden Joko Widodo.
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Agustinus Pohan, mengatakan kini tugas pansel memilih calon yang memiliki integritas dan kompetensi mempertahankan serta meningkatkan kinerja lembaga pemberantasan korupsi itu.
Agustinus juga mengingatkan agar pansel tidak perlu mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan institusi mana pun dalam mengajukan nama calon pimpinan KPK.
"Rekomendasi yang disodorkan, baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, seharusnya bukan menjadi bahan pertimbangan pansel KPK. Ketika capim yang ada tidak memiliki kompetensi maupun apa yang dibutuhkan KPK saat ini, sudah saatnya pansel ataupun Presiden RI menunjuk langsung," ujar Agustinus di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Sementara itu mantan komisioner Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, mengkritisi rekomendasi jaksa-jaksa yang disodorkan Kejaksaan Agung. Nama-nama yang dimajukan tidak tranpasan, padahal masih banyak jaksa berkualitas lain lebih mampu mengaktualisasikan energinya di KPK.
"Sebenarnya komposisi orang-orang yang direkomendasikan Jaksa Agung (HM Prasetyo) dalam seleksinya tidak transparan," kata Kamilov.
Ia mencontohkan beberapa jaksa patut dimajukan di antaranya Feri Wibisono pernah bertugas di KPK. Serta Chuck Suryosumpeno yang berhasil mempertahankan aset terlantar dan yang belum tersita oleh negara.
Kamilov menduga tidak dimasukkannya dua nama tersebut dikhawatirkan menjadi momok bagi kejaksaan. "Mungkin ada ketakutan sendiri, seperti kasus Novel Baswedan. Kejaksaan takut semua borok oknum kejaksaan bakal terbongkar," tambah dia.