Sidang Praperadilan Mantan Walikota Makassar Hadirkan Saksi Ahli
Sidang praperadilan yang dimulai pada 10.25, kali ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pada Senin (6/7/2015).
Sidang praperadilan yang dimulai pada 10.25, kali ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli. Kuasa hukum KPK menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Jamin Ginting dan Bastian Lubis.
Jamin Ginting adalah dosen hukum pidana di Universitas Pelita Harapan dan Bastian Lubis adalah dosen dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Makassar.
Hakim Amat Khusairi menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilham Arief Sirajuddin selaku pemohon Preperadilan diwakili oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan. Sedang pihak KPK diwakili oleh Rasamala Aristonang.
Sebelumnya mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Pada Rabu (13/5/2015) pihak mantan Walikota Makassar sudah memenangkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Usai kalah di PN Jakarta Selatan dalam kasus Ilham Arief Sirajuddin, KPK kembali mengeluarkan sprindik pada Rabu (17/6/2015) yang menetapkan kembali tersangka mantan Walikota Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.