Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Mantan Walikota Makassar Hadirkan Saksi Ahli

Sidang praperadilan yang dimulai pada 10.25, kali ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Praperadilan Mantan Walikota Makassar Hadirkan Saksi Ahli
Kompas.com/Dani Prabowo
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pada Senin (6/7/2015).

Sidang praperadilan yang dimulai pada 10.25, kali ini mengagendakan mendengarkan kesaksian saksi ahli. Kuasa hukum KPK menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Jamin Ginting dan Bastian Lubis.

Jamin Ginting adalah dosen hukum pidana di Universitas Pelita Harapan dan Bastian Lubis adalah dosen dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Makassar.

Hakim Amat Khusairi menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ilham Arief Sirajuddin selaku pemohon Preperadilan diwakili oleh kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan. Sedang pihak KPK diwakili oleh Rasamala Aristonang.

Sebelumnya mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Pada Rabu (13/5/2015) pihak mantan Walikota Makassar sudah memenangkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Usai kalah di PN Jakarta Selatan dalam kasus Ilham Arief Sirajuddin, KPK kembali mengeluarkan sprindik pada Rabu (17/6/2015) yang menetapkan kembali tersangka mantan Walikota Makassar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas