Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Empat Lawan dan Istrinya Kembali Diperiksa Penyidik KPK

Pasangan suami istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Suzana Budi Antoni kembali diperiksa penyidik KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bupati Empat Lawan dan Istrinya Kembali Diperiksa Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Suzana Budi Antoni kembali diperiksa penyidik KPK. Keduanya adalah tersangka suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Suzana tiba lebih dulu di KPK. Perempuan itu tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Selang beberapa menit kemudian, Suzana sudah meninggalkan KPK.

Sementara suaminya, Budi Antoni, belum terpantau hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Selain disangka suap, keduanya juga disangka terkait memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimaan diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di MK tahun 2013. Rinciannya adalah di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Ependy.

Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bankSelang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas