Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Papua Ditolak
Dalam putusan praperadilan ini, Hakim Ganjar Pasaribu juga membebankan biaya perkara
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Ganjar Pasaribu dalam putusannya mengatakan permohonan praperadilan Barnabas Suebu gugur demi hukum.
“Memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Barnabas Suebu, dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Ganjar, Selasa(7/7/2015).
Menurut Ganjar, berdasarkan Pasal 82 ayat 1b KUHAP bahwa perkara yang sudah memasuki pemeriksaan pengadilan, maka perkara praperadilan yang tengah berlangsung akan gugur demi hukum.
Dalam putusan praperadilan ini, Hakim Ganjar Pasaribu juga membebankan biaya perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi pihak termohon.
“Membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar Ganjar Pasaribu dalam akhir putusan praperadilan.
Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (8/8/2014) dan ditahan pada Jumat (27/2/2105).
Penetapan status tersangka kepada Barnabas Suebu disebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Membrano tahun 2009, sungai Urumuka tahun 2010, dan PLTA Sentani pada 2008.