Ilham Ancam Bom Singapore Airlines Lewat Email, Tiga Penerbangan Delay
Mahasiswa tersebut ditangkap di rumahnya, Komplek Baleria Kec Pagedangan Kab Tangerang pada Selasa (7/7/2015) kemarin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa bernama Ilham yang ditangkap Bareskrim Polri karena mengancam akan mengebom pesawat Singapura Airlines tujuan Singapura-Sydney kini masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri.
BACA: Ilham Mahasiswa Tangerang Ancam Ledakkan Singapore Airlines
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali motif ancaman yang dikirimkan Ilham melalui email ke maskapai Singapura Airlines hingga mengakibatkan tiga penerbangan tertunda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan saat ini Ilham bisa kenakan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat dua , dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Saat ini diancam Pasa 28 ayat 2 UU ITE, tapi kalau mau ancaman lebih berat bisa juga dikenakan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme," ujar Victor, Rabu (8/7/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Untuk diketahui, Ilham mahasiswa IT di sebuah universitas swasta terkenal di Tangerang kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Subdirektorat Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Mahasiswa tersebut ditangkap di rumahnya, Komplek Baleria Kec Pagedangan Kab Tangerang pada Selasa (7/7/2015) kemarin.
Ia ditangkap dengan sangkaan mengancam akan mengebom maskapai penerbangan Singapura. Kini apa motif teror tersebut belum diketahui dan masih digali oleh penyidik melalui pemeriksaan pada Ilham.
"Dia melakukan pengancaman melalui email ke maskapai SQ sehingga ada tiga penerbangan maskapai Singapura yang Delay. Ancamannya jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom, segera mendarat. Motifnya masih didalami," tegas Victor.