Jadi Tersangka, Gubernur Bengkulu: Penerbitan SK Sesuai
Junaidi Hamsyah membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, dia diperiksa terkait tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Junaidi diperiksa sejak pagi dan secara diam-dian, Junaidi sudah menyelesaikan pemeriksaan dan meninggalkan Bareskrim pukul 15.00 WIB. Baik kedatangan maupun kepulangan Junaidi luput dari pantauan awak media.
Kuasa Hukum Junaidi, Muspani saat dihubungi wartawan mengatakan selama pemeriksaan kliennya diperiksa soal surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus yang diterbitkan Junaidi.
Atas terbitnya SK tersebut, Junaidi mengklaim penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Padahal berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Malah, Muspani menegaskan, SK itu merupakan turunan dari Permendagri nomor 61.
"Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus dibentuk karena sistem BLUD, untuk mengawasi rumah sakit. Ini adalah payung hukum bagi RSMY dalam menjalankan BLUD," tegasnya.
Lebih lanjut, Muspani menilai persoalan ini merupakan persoalan administrasi. Menurutnya apabila semua SK dipidana, maka negara ini bisa hancur.
Muspani menambahkan pihaknya memberi masukan pada Bareskrim untuk mengacu pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.