Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Penyuap Politikus PDI Perjuangan

Manager Marketing PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Penyuap Politikus PDI Perjuangan
Tribunnews/Dany Permana
Pengusaha, Andrew Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Andrew ditangkap di Jakarta karena berusaha menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Manager Marketing PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andrew kembali diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A (Adriansyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Selain menyuap Adriansyah untuk mengurus izin pertambangan perusahannya, Andrew juga mengurus izin perusahaan lainnya di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan dakwaan Andrew di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 29 Juni lalu, Andrew juga mengurus PT Indoasia Cemerlang (IAC) untuk mengurus izin pertambangan batubara di Tanah Laut.

Selain memerika Andrew, penyidik juga memeriksa Dirut PT Indo mineral Suparta dan Deden Komara.

Berita Rekomendasi

Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut.

Atas perbuatannya, terdakwa Andrew diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas