Peradi: Mahasiswa Hukum Harus Tahu Profesi Sebagai Pembela Masyarakat
Dunia advokat Indonesia saat ini terus berkembang untuk itu para akademisi dan pendidik difakultas hukum
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama dengan DPD Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sumbar dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang mengajak seluruh mahasiswa fakultas hukum se-Sumatera Barat untuk bisa memahami secara detail seluk beluk hukum di Indonesia
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan melalui Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) maka seluruh mahaiswa hukum di Sumatra Barat bisa mengerti dan memahami bagaimana menjalankan profesi sebagai pembela masyarakat pencari keadilan secara professional.
“Kita bersama dengan DPD SPI Sumbar mengajak adik-adik fakultas hukum di propinsi ini untuk bisa menjadi advokat yang profesional sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan di Indonesia,” tegas Fauzie saat menutup pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Bung Hatta.
Menurut Fauzie dunia advokat Indonesia saat ini terus berkembang untuk itu para akademisi dan pendidik difakultas hukum juga harus bisa memberikan penyesuaian pelajaran hukum dengan perkembangan yang terjadi.
“Seorang advokat atau penegak hukum lainnya harus mengerti bagaimana perkembangan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dengan mengetahui perkembangan tersebut membuat para advokat bisa mengerti kasus apa yang tengah ditanganinya sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebanyak 35 peserta pendidikan khusus advokat se-Sumbar mendapatkan pendidikan bagaimana menjalankan profesi advokat yang terhormat hingga bagaimana implementasi hukum di Indonesia. Yang menjadi ketua pelaksana PKPA tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, DR Sanidjar Pebrihariati SH,MH. Hadir dalam acara tersebut Ketua DPD SPI Sumbar Hanki Mustav Sabarta, SH,MH.
Fauzi menambahkan banyak kasus yang menbutuhkan penanganan dan pemahaman UU yang sangat serius dari advokat untuk bisa membela masyarakat pencari keadilan di Indonesia seperti kasus-kasus yang bersinggungan dengan hukum internasional baik perdata maupun pidana.
“Masalah-masalah yang bersinggungan dengan UU di dua negara berbeda tentunya membutuhkan seorang advokat yang cerdas dan memahami betul subtansi persoalan sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini tentunya dibutuhkan pendidikan PKPA yang berkwalitas sehingga lulusannya pun mempunyai kwalitas sesuai tuntutan jaman,” tambah Fauzi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.