Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, sudah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam korupsi pengadaan gardu induk PLN yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

‎Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN ini ternyata sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihak Dahlan memang sudah mengajukan praperadilan tersebut.

Permohonan praperadilan itu tercatat dalam nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.

"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made, Kamis (9/7/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas