Ketua MA Kecam Ketua PTUN Medan yang Ditangkap KPK
"Karena sudah di ranah hukum, silahkan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu," tukas Hatta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengecam perilaku para hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih menerima suap terkait pengurusan perkara.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata Ketua MA, Hatta Ali, saat tiba di KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Hatta menyampaikan hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro oleh KPK bersama tiga orang hakim lainnya dan seorang pengacara.
Hatta pun meminta kepada KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. Apakah keempat hakim tersebut dipecat atau tidak, Hatta mengatakan itu bergantung kepada putusan pengadilan.
"Karena sudah di ranah hukum, silahkan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu," tukas Hatta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, tiga hakim yang ikut ditangkap adalah Amir Fauzi, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan. Sementara advokat yang ditangkap adalah anak buah OC Kaligis, Geri Baskara.
Para hakim tersebut adalah hakim yang menangani perkara permohonan Mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis.