Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Bhatoegana Bantah Terima THR 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

"Tidak," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sutan Bhatoegana Bantah Terima THR 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/7/2015). Sutan kecewa dengan tidak datangnya komisioner KPK Abraham samad (nonaktif), Bambang Widjojanto (nonaktif), Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain pada persidangannya,padahal Sutan berharap para komisioner KPK itu bisa memberikan keterangan yang meringankan dirinya dalam persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana, mengaku tidak pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS.

Sutan membantah dirinya menerima uang THR itu baik saat menjadi Anggota DPR maupun Ketua Komisi VII periode 2009-2014.

"Tidak," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dalam persidangan, Sutan memang tidak membantah pernah mendatangi kediaman dinas Rudi yang berada di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Namun, dirinya meyakinkan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Rudi tidak ada kaitannya dengan pemberian uang THR.

Politikus Demokrat itu juga membantah bahwa dirinya menerima titipan uang dari Rudi Rubiandini yang diserahkan melalui rekan Sutan di Demokrat Tri Yulianto. Jaksa pada KPK mengonfirmasi apakah Sutan saat bertemu Tri di rumah makan kawasan Cibubur dititipi uang THR.

"Nggak ada," tegas Sutan.

Jaksa KPK menjelaskan, bahwa dalam dakwaan uang 200.000 dollar AS diserahkan Rudi ke Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jl MT Haryono Jaksel.

BERITA REKOMENDASI

Pada dua hari kemudian, Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Setelah itu, Sutan ke rumah Rudi. Di situ Rudi mengkonfirmasikan ke Sutan mengenai pemberian uang THR 200.000 dollar AS," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas