Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Prihatin KPK Tahan Ilham Arief

Hari ini usai menghadiri pemeriksaan pertamanya, KPK langsung memutuskan untuk menahan Ilham.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jusuf Kalla Prihatin KPK Tahan Ilham Arief
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Ilham Arief ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengaku sudah mengetahui kabar penahanan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham ditahan terkait kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.

"Saya saya (sudah) dengar, saya turut prihatin, kasihan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2015).

Hubungan kedua orang itu diketahui cukup dekat. Jusuf Kalla adalah mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, sedangkan Ilham sempat berstatus sebagai kader partai berlambang pohon beringin itu.

Pada pertikaian Ilham dengan Syahrul Yasin Limpo dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013 lalu, Jusuf Kalla yang mendamaikan keduanya.

Saat Jusuf Kalla maju sebagai Calon Presiden dengan didampingi Wiranto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 lalu, Ilham diketahui mendukung pasangan tersebut. Saat Jusuf Kalla maju sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Joko Widodo, Ilham lagi-lagi mendukung.

Ilham saat tengah disibukan oleh status tersangkanya, ia masih menyempatkan diri menemui Wakil Presiden ke kantor Wapres, di Jakarta Pusat.

Ilham sebelumnya sempat menggugat KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi. Gugatan yang ia daftarkan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan itu, akhirnya ia menangkan.

Berita Rekomendasi

Belakangan KPK kembali menetapkan status tersangka untuk Ilham. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hari ini usai menghadiri pemeriksaan pertamanya, KPK langsung memutuskan untuk menahan Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas