Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Pastikan Pembalut yang Beredar Penuhi Syarat Kesehatan

Masyarakat tidak perlu cemas akan keamanan dan kehigienisan pembalut. Kementerian Kesehatan memastikan pembalut yang beredar aman digunakan

zoom-in Kemenkes Pastikan Pembalut yang Beredar Penuhi Syarat Kesehatan
SEHATNEGERIKU.COM
Masyarakat tidak perlu cemas akan keamanan dan kehigienisan pembalut. Kementerian Kesehatan memastikan pembalut yang beredar aman digunakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Maraknya berita mengenai beberapa merek pembalut dan pantyliners yang mengandung klorin dengan kadar beragam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meresahkan masyarakat, utamanya kaum hawa selaku konsumen produk tersebut.

Klorin dalam produk kesehatan itu dianggap YLKI sebagai pemicu masalah gangguan alat reproduksi wanita, mulai dari iritasi hingga kanker.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, Apt.

Dalam jumpa pers di Jakarta Rabu, (8/7/2015), ia menjelaskan hasil sampling tahun 2012 sampai pertengahan 2015 tidak ditemukan pembalut yang melanggar persyaratan.

Menurut Linda, apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, Kementerian Kesehatan akan memerintahkan produsen atau distributor menarik produk tersebut dari pasaran, dan mengharuskan produsen melakukan Corrective Action, Preventive Action (CAPA) dan penarikan kembali produk yang beredar (recall).

“Kementerian Kesehatan menyarankan kepada YLKI  memberi klarifikasi terhadap temuannya dengan metode uji yang digunakan dalam pengujian kadar chlorine pada pembalut wanita. Kemenkes juga meminta YLKI menjelaskan lebih detil wujud dan senyawa kimia dari chlorine yang ditemukan,” kata Linda.

Menurutnya, 9 pembalut dan 7 pantyliners yang dikabarkan tidak aman sesungguhnya sudah memiliki izin edar dan telah melewati uji keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi.

Berita Rekomendasi

Dalam memberikan izin edar, Kementerian Kesehatan mewajibkan setiap pembalut wanita harus memenuhi persyaratan sesuai SNI 16-6363-2000 tentang pembalut wanita. Syaratnya yaitu daya serap minimal 10 kali dari bobot awal dan tidak berfluoresensi kuat.

Fluoresensi sendiri merupakan uji yang dilakukan untuk melihat kandungan chlorine dalam pembalut. SNI mensyaratkan hasil uji tidak mengandung berfluoresensi kuat atau tidak ada flouresensi yang menunjukkan kontaminasi.

Sedangkan US FDA Guidance menyatakan, masih diperbolehkan adanya jejak residu chlorin pada hasil akhir pembalut wanita.

Pengujian tersebut biasanya dilakukan di laboratorium yang terakreditasi, seperti Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dan Sucofindo.

Di Indonesia semua produk pembalut yang beredar telah diuji dan mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan RI, tercantum di kemasannya tulisan “DEPKES RI AKD / AKL”, sehingga sangat aman untuk digunakan.

Masyarakat  dapat melihat ijin edar AKL atau AKD yang tercantum pada kemasan atau mengeceknya melalui www.infoalkes.kemkes.go.id.

Pembalut wanita adalah produk yang berbentuk lembaran/pad, terbuat dari bahan selulose atau sintetik yang digunakan untuk menyerap cairan menstruasi atau cairan dari organ intim wanita.

Sesuai UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, pembalut wanita termasuk alat kesehatan dengan risiko rendah, sehingga harus mendapat izin edar sebelum beredar di wilayah Indonesia.

Klasifikasi ini sama dengan klasifikasi US FDA, di mana produk dengan risiko rendah hanya memberikan dampak minimal terhadap kesehatan pengguna.

Pada proses produksinya, pembalut wanita yang berasal dari selulose dilakukan proses bleaching/pemutihan. Metode bleaching yang dibolehkan sesuai dengan Guidance US FDA adalah Elemental Chlorine-Free (ECF) Bleaching dan Totally Chlorine-Free (TCF) Bleaching.

EFC Bleaching adalah pemutihan yang tidak menggunakan elemen gas chlorine. Metode ini menggunakan chlorine dioxide sebagai agen pemutihan dan dinyatakan bebas dioksin.

Sementara TFC Bleaching adalah pemutihan yang tidak menggunakan senyawa chlorine, biasanya menggunakan Hidrogen Peroksida. Metode ini juga dinyatakan bebas dioksin.

Dioksin adalah senyawa pencemar lingkungan yang dapat mempengaruhi beberapa organ dan sistem dalam tubuh. Sifat dioksin adalah larut dalam lemak dan dapat bertahan dalam tubuh karena stabilitas kimianya.

Zat Dioksin akan dilepaskan melalui proses penguapan dengan suhu sangat tinggi yaitu 446,5 °C.

Kementerian Kesehatan dengan tegas melarang penggunaan gas Chlorin dalam proses bleaching/pemutihan terhadap bahan baku yang digunakan untuk pembalut wanita, karena penggunaan gas chlorine dapat menghasilan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik.

Bahan baku pembalut wanita yang diizinkan untuk digunakan harus menggunakan metode EFC atau TFC, dan tidak diperbolehkan menambahkan chlorine selama proses produksi.

Kekhawatiran masyarakat terhadap chlorine yang menyebabkan kanker sebenarnya tidak beralasan, karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan.

Pengawasan rutin melalui pengujian ulang yang dilakukan lembaga kompeten pun senantiasa dilakukan.

Berita dan info kesehatan  lainnya dapat dilihat lebih lanjut di laman www.depkes.go.id dan www.sehatnegeriku.com. (advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas