Ketua Komisi VIII DPR: Pelaksanaan Sidang Itsbat Dipertahankan Tertutup
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menyatakan pelaksanaan sidang itsbat mesti dipertahankan tertutup.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay menyatakan pelaksanaan sidang itsbat mesti dipertahankan tertutup. Pasalnya, sidang itsbat tertutup terbukti lebih kondusif dalam menjaga ukhuwah. Terbukti, dalam sidang itsbat tertutup yang lalu tidak terdengar adanya perdebatan dan kontroversi.
"Sidang itsbat sudah baik. Sesuatu yang sudah baik mestinya dipertahankan. Biarlah sidang itsbat tersebut menjadi konsumsi para ulama yang mengikuti sidang tersebut," kata Saleh melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).
Saleh menilai alasan bahwa sidang itsbat terbuka dimaksudkan untuk memberi edukasi bagi masyarakat dinilai tidak tepat. Faktanya, sidang itsbat tertutup selama ini selalu menyisakan debat kusir yang tidak berujung.
"Sidang itsbat tertutup akan mempertontonkan klaim kebenaran masing-masing pihak. Mereka yang metode rukyah, tentu akan mempertahankan argumennya. Begitu juga mereka yang pro metode hisab, tentu merasa argumennya paling betul," ujar Politikus PAN itu.
Selama kedua metode itu memiliki dalil aqli dan naqli yang kuat, kedua-duanya mesti dipersepsi setara. Ia menegaskan tidak boleh ada pendapat yang mengatakan bahwa yang satu lebih benar dan lebih baik dari yang lain. Dalam teori ilmiah, suatu teori hanya bisa digugurkan jika ditemukan teori baru yang terbukti lebih benar dan lebih fungsional. Itu yang disebut sebagai metode falsifikasi dalam filsafat ilmu.
"Selama ini, keduanya kan dinilai sama-sama baik dan benar. Kalaupun ada yang menilai salah satu lebih baik, itu hanyalah klaim kebenaran. Klaim kebenaran tidak selamanya dapat dianggap lebih baik dan lebih benar," imbuhnya.
Dalam konteks itu, kata Saleh, Kementerian Agama yang telah melakukan sidang itsbat tertutup perlu diapresiasi. Itu artinya, kementerian agama telah berhasil menjaga kerukunan internal umat beragama.
"Dan itu pulalah tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.