Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PTUN Medan yang Ditangkap KPK Gajinya Rp 30 Juta per Bulan

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiequrrohman Syahuri mengaku kecewa dengan kenyataan yang ada.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua PTUN Medan yang Ditangkap KPK Gajinya Rp 30 Juta per Bulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dibawa petugas KPK untuk diperiksa oleh penyidik, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang hakim serta seorang panitera PTUN Medan ditangkap Satgas KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengacara.

Penangkapan itu memperpanjang wajah buruk perangkat peradilan di daerah.

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiequrrohman Syahuri mengaku kecewa dengan kenyataan yang ada.

Dia bahkan mencurigai bahwa memang faktor internal atau integritas Tripeni Irianto Putro Cs sudah lama bobrok namun tak terdeteksi oleh pusat.

"Saya kira itu faktor internal oknum hakim. Bisa jadi karena kebiasaan mereka (korup). Padahal sejak 2013 dengan gaji yang cukup, sekitar Rp 30 jutaan untuk Kepala Pengadilan, saya rasa sudah lebih dari cukup itu," kata Taufiq kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Tripeni dan dua hakim lainnya, serta seorang panitera dan pengacara diamankan KPK pascamelunasi uang haram pengamanan kasus di PTUN Medan, Kamis kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intens penyidik KPK, kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. barang bukti berupa ribuan dollar AS yang juga turut disita KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas