KY Kecam Pegawai PTUN Medan yang Halang-halangi Penangkapan Tripeni
Seharusnya kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, sebagai penegak hukum maka Tripeni tak menyusahkan proses hukum.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengecam tindakan tak kooperatif ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, saat dicokok satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2015), kemarin.
Ketika itu Tripeni menolak dibawa petugas KPK. Bahkan dalam video amatir yang diunggah masyarakat dan ditayangkan sebuah media nasional, petugas KPK sempat diadang sejumlah pegawai PTUN Medan.
Seharusnya kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, sebagai penegak hukum maka Tripeni tak menyusahkan proses hukum.
"Hakim harus taat hukum. Apalagi tertangkap tangan, langsung menjadi tersangka. Jadi aneh kalau hakim tidak mau mengikuti proses hukum" kata Imam kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).
Bagi Imam, perlakuan pegawai PTUN juga menyalahi aturan. Mereka dapat terancam pidana karena merintangi penegak hukum yang tengah bekerja.
"Karyawan yang menghalang-halangi proses penangkapan dan penahanan dapat terancam pidana juga. Itu contoh yang tidak elok orang-orang pengadilan yang tidak koperatif menjalani proses peradilan," tegas Imam.