Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PDIP: Laporan Maruly ke Bareskrim Polri Bersifat Pribadi

"DPP PDI Perjuangan juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan saudara Maruly," kata Andreas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPP PDIP: Laporan Maruly ke Bareskrim Polri Bersifat Pribadi
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menegaskan DPP PDIP tidak pernah memberikan dukungan atas pengaduan majalah Tempo Ke Bareskrim Polri.

Demikian dikemukakan Andreas dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Andreas terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah Tempo 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK jelas bahwa Sekjen DPP PDIP sudah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Maruly Hendra Utama, adalah murni inisiatif dan tindakan pribadi oleh yang bersangkutan.

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan maupun Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tidak pernah melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya.

"DPP PDI Perjuangan juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan saudara Maruly," kata Andreas.

Untuk itu, menurut diz, DPP PDIP bersikap bahwa setiap permasalahan terkait media massa sebaiknya diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers.

"Itu prinsip yang kami pegang," katanya.

Berita Rekomendasi

Terkait status Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon walikota sudah tidak berlaku lagi, mengingat DPP Partai sudah merekomendasikan nama lain sebagai calon walikota.

"DPP Partai mengajak semua pihak untuk tetap taat pada mekanisme hukum. Kami menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab. PDI-P memiliki sejarah hubungan yang baik dengan media massa, termasuk ketika masa-masa sulit menghadapi pemerintahan otoriter," ujar Andreas.

Terkait dengan pemberitaan Tempo, kata Andreas, secara substansi masalah tersebut sudah dibantah oleh Pimpinan KPK, melalui surat pimpinan KPK yang dibacakan dihadapan Sidang MK bahwa sadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidik tidak ada.

"Dengan demikian tidak perlu lagi menjadi polemik. Bantahan Pimpinan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Andreas berpendapat biarlah kebenaran ditegakkan dan terkait dengan substansi yang disampaikan Majalah Tempo biarlah publik yang menilai apakah itu sebagai kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu.

"Waktulah yang akan membuktikannya," ujar Andreas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas