Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Rugi Rp 781 Miliar Siap Diserahkan kepada Korban Lapindo

Anggaran ganti rugi sebesar Rp 781 miliar untuk 3.000 kepala keluarga yang terkena lumpur dari PT Minarak Lapindo Jaya sudah dicairkan oleh pemerintah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ganti Rugi Rp 781 Miliar Siap Diserahkan kepada Korban Lapindo
Surya/Miftah Faridi
Ratusan warga korban lumpur Lapindo kembali berunjukrasa menutup Jalan Raya Porong karena merasa ditipu Lapindo dan pemerintah, Minggu (10/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya anggaran ganti rugi sebesar Rp 781 miliar untuk 3.000 kepala keluarga yang terkena lumpur dari PT Minarak Lapindo Jaya sudah dicairkan oleh pemerintah.

Pemberian uang ganti rugi lumpur Lapindo Sidoarjo ditandai dengan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Pada awalnya MoU tersebut karena melihat aspek hukum siapa yang berhak mewakili pemerintah dalam kesepakatan dengan Minarak Lapindo.

"Ini adalah hadiah lebaran bagi warga lumpur yang sudah menanti sekian lama," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian PU-Pera, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Dalam acara nota kesepakatan itu hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansyah, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menandatangani kesepakatan mewakili pihak pemerintah. Sedangkan dari pihak Minarak Lapindo diwakili oleh Nirwan Bakrie.

Acara yang dimulai sekitar pukul 19.35 WIB berjalan dengan lancar. Pihak pemerintah ingin segera mempercepat proses pembayaran kepada para korban yang sudah menunggu selama delapan tahun lamanya.

"Dengan telah ditandatanganinya perjanjian ini, maka pembayaran dana antisipasi korban lumpur Sidoarjo bisa dibayarkan," ungkap Bambang.

Panitia percepatan antisipasi korban Lumpur Sidoarjo sudah dibentuk sejak kabinet kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kesepakatan tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya harus mengganti uang yang dibayarkan pemerintah dengan batas maksimal selama empat tahun sejak penandatanganan MoU tersebut, tanpa ada perpanjangan. Jika PT Minarak Lapindo Jaya tak bisa membayar uang ganti rugi dari pemerintah maka semua asetnya senilai Rp 2,7 triliun akan disita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas