Kemendagri: Daerah Otonom Baru Perlu Persiapan Tiga Tahun
Daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan dulu. Setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengusulan daerah baru. Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, setidaknya ada 65 persen daerah otonom dari 34 provinsi dan 508 kabupaten atau kota dikabarkan gagal berkembang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pihaknya sudah menerima 201 usulan pemekaran daerah otonom baru terdiri dari 114 berdasar pengajuan masyarakat di daerah dan sisanya diajukan oleh DPR RI.
Menanggapi hasil kajian di atas, Kemendagri mewacanakan revisi prosedur usulan dan pemekaran daerah otonom baru, sehingga tidak berulang lagi pemekaran yang sia-sia. Karena tak sedikit daerah yang sudah menjadi daerah otonom baru tapi gagal berkembang.
"Yang ideal untuk Indonesia yakni 11 provinsi ditambah 46 kabupaten atau kota sampai 2025, tapi usulan yang masuk melebihi itu," kata Sumarsono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Ditjen Otda kini akan mendalami dimensi kewilayahan dan faktor lain guna meneliti kelayakan suatu daerah untuk pemekaran. Penelitian ini utamanya menentukan kemungkinan sumber pendapatan daerah sebagai indikator berkembang atau tidaknya daerah tersebut. Para pakar dan ahli daerah otonom daerah bakal dilibatkan dalam hal ini.
Ia memastikan sebuah daerah otonom baru harus lebih dulu menjadi daerah persiapan sebelum akhirnya dimekarkan. Daerah persiapan ini berlangsung tiga tahun sebelum berkembang mandiri. Bila berhasil maka pemerintah pusat akan menjadikan daerah baru. Jika belum terlihat perkembangannya, akan diberi masa uji dua tahun untuk menentukan daerah itu akan bergabung dengan daerah sebelumnya atau berdiri sendiri.
"Harus menjadi daerah persiapan dulu. Nanti setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak. Pemerintah akan tegas soal hal ini," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.