Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Pertanyakan Penetapan Tersangka Dua Komisionernya ke Bareskrim

Komisi Yudisial mempertanyakan penetapan tersangka dua komisioner Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisi Yudisial Pertanyakan Penetapan Tersangka Dua Komisionernya ke Bareskrim
Tribunnews/Rahmat Patutie
Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat menggelar jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015). Suparman menyebut hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi konsistensi putusan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mempertanyakan penetapan tersangka dua komisioner Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim, berdasar laporan hakim Sarpin Rizaldi.

‎"Kami sedang melakukan semacam upaya-upaya untuk mempertanyakan ini kembali apakah sudah tepat atau belum," ujar Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, di KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).

Imam menjelaskan, komisioner KY lainnya akan mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya kedua komisioner KY ditetapkan sebagai tersangka atas penjelasannya yang sedang menjalankan tugas.

"Karena Suparman dan Taufiq itu dalam konteks mengerjakan tugas sebagai pejabat publik dan pejabat negara, kemudian yang dikomentari bukan pribadi Pak Sarpinnya‎, tapi putusannya," terang Imam. 

Menurut Imam penetapan tersangka dua komisioner menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas seperti KY. Lembaga pengawas seperti KY, LPSK dan Ombudsman bisa jadi bakal ragu mengawasi karena takut dilaporkan.

"Misalnya, sekarang ada penetapan tersangka, terus kami komentar, janagn-jangan nanti dilaporkan juga," kata Imam.

Berita Rekomendasi

Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas