Kabareskrim: Penetapan Tersangka Tidak Mengada-ngada
Anggapan ini berkembang setelah Bareskrim menetapkan Ketua dan Komisioner Yudisial menjadi tersangka pencemaran nama baik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dianggap melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Bareskrim Polri dianggap kembali melakukannya kepada Komisi Yudisial (KY).
Anggapan ini berkembang setelah pada minggu lalu Bareskrim Polri menetapkan Ketua dan Komisioner Yudisial menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap laporan Hakim Sarpin.
Menanggapi hal ini, Kabareskrim Komjen Budi Waseso membantah adanya anggapan tersebut. "Jangan dihubungkan dengan lembaganya, kami profesional dan tidak ada kriminalisasi, apalagi dibilang rekayasa atau mencari-cari. Kami kerja dari laporan polisi," tegasnya, Senin (13/7/2015) di Mabes Polri.
Menurutnya meskipun yang menjadi tersangka ialah pejabatnya, ditegaskan Budi Waseso jabatan tersebut harus dikesampingkan, pasalnya hukum berlaku bagi siapa saja.
"Penegakan hukum itu sama, jangan dibandingkan status dan jabatan seseorang. Yang jelas ini sesuai dengan yang dilaporkan Hakim Sarpin, kami tidak cari-cari, ini yang dilaporkan dan ditindaklanjuti," tambahnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Komisioner dan Ketua Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti. Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 28 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran," tambah Dedi.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.