Komisioner KY Pertimbangkan Tempuh Praperadilan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim polri pada Jumat (10/7/2015) lalu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Komisioner KY Pertimbangkan Tempuh Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisi-yudisial-tanggapi-penetapan-tersangka_20150712_203253.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, mempertimbangan upaya hukum praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim polri pada Jumat (10/7/2015) lalu dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kita akan pertimbangan, kita belum medalami, kalau misalnya sumir sekali kita akan ajukan, kita akan diskusikan dulu dengan para pendamping kami, para advokat, karena mereka yang lebih tahu," ujar Anggota KY Imam Anshori Saleh di Kantornya, Jalan Kramat Raya, Minggu, (12/7/2015).
Begitu juga dengan upaya melaporkan balik Hakim Sarpin, menurut Imam, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua koleganya sebagai tersangka di Bareskrim usai lebaran nanti.
"Kita pelajari dulu, baru nanti menentukan langkah langkah ke depan. Ini kan masih belum jelas, pak Taufiq dan pak Suparman belum dipanggil sebagai tersangka," katanya.
Di tempat yang sama Taufiqurrohman menjelaskan, dirinya baru akan menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait status tersangka yang menjeratnya, setelah mengetahui duduk perkara dan unsur pidana apa saja yang diterapkan.
"Kita lihat saja nanti, kalau sekarang kita ibadah dulu, lebaran dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.
Penetapan tersangka tersebut terkait, dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan keBareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.