Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akhirnya Periksa Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Akhirnya Periksa Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Ilham Arief ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, terkait dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Ini adalah pemeriksaan pertama Ilham Arief usai ditahan KPK, Jumat, pekan lalu.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Selain memeriksa Ilham, penyidik juga memanggil kepada Direktur Direktur PT Pacinesia Chemical Industry Fauzi dan kayarwan PT Pacinesia Chemical Industry Angga W.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Pacinesia adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan air khususnya PAC (Poly Aluminum Chloride).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ilham Arief.

Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

KPK kemudian mencabut Sprindik dan mengembalikan barang bukti yang telah disita. Tidak berselang lama, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas