KPK Akhirnya Periksa Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudin, terkait dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Ini adalah pemeriksaan pertama Ilham Arief usai ditahan KPK, Jumat, pekan lalu.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Selain memeriksa Ilham, penyidik juga memanggil kepada Direktur Direktur PT Pacinesia Chemical Industry Fauzi dan kayarwan PT Pacinesia Chemical Industry Angga W.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, PT Pacinesia adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan air khususnya PAC (Poly Aluminum Chloride).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ilham Arief.
Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.
KPK kemudian mencabut Sprindik dan mengembalikan barang bukti yang telah disita. Tidak berselang lama, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.