Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Istri Gubernur Sumatera Utara Terlibat

Dari enam orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri, salah satunya adalah istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Istri Gubernur Sumatera Utara Terlibat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013) Ia diperiksa selama 7 jam terkait kasus suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan soal Pilgub Sumut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari enam orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri, salah satunya adalah istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan pihaknya mengirimkan nama Evy ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena Evy memiliki informasi yang penting terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Ya pokoknya yang terlibat," kata Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Selain Evy, nama-nama yang juga dicegah adalah suaminya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ruki sendiri enggan menjelaskan peran Gatot dalam suap tersebut. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan peran Gatot sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan.

"Saya tidak bisa beri jawaban mengenai hal-hal materi yang bersifat teknis," elak Ruki.

Sekadar informasi, KPK mengirimkan enam nama untuk dicegah ke Dirjen Imigrasi. Keenam nama tersebut adalah Gubernur Sumater Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, bos kantor hukum OC Kaligis & Associates Otto Cornelis Kaligis, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas