Menkeu Bertindak Sesuai Hukum soal Dana Talangan Lapindo
Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi DPR dan akademisi menyayangkan adanya pandangan yang keliru dari sementara pihak mengenai bantuan pemerintah terhadap para korban bencana.
Antara lain bantuan pemerintah berupa dana talangan untuk warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Anna Mu’awanah menegaskan, setiap uang negara yang keluar untuk masyarakat yang jadi korban bencana tentu ada aturannya di APBN, ada undang-undang yang mengaturnya.
Karena itu sudah pasti pejabat negara seperti menteri keuangan bertindak sesuai hukum dalam memberikan dana talangan untuk para korban bencana.
‘’Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia,’’ kata Mu’awanah.
Dia menambahkan, dana talangan dari pemerintah bukan hanya diberikan untuk para korban bencana seperti korban lumpur Lapindo, melainkan juga lazim diberikan misalnya kepada BUMN, dan semua itu ada dasar hukumnya.
Sementara itu Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah Phd menyatakan, dari sisi tata aturan legal, proses pencairan dana talangan tersebut tidak ada persoalan. Undang-undang dan mekanisme lainnya sudah terpenuhi.
‘’Sangat legal. Jadi secara politik jangan diartikan berbeda. Nah, mungkin yang diperlukan adalah komunikasi anggaran terkait dengan dana talangan tersebut. Di satu sisi korban Lapindo memang sangat membutuhkan bantuan,’’ kata Firmanzah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat malam (10/7) lalu, pemerintah dan pihak Lapindo yang diwakili CEO Lapindo Brantas Nirwan Bakrie menandatangani MoU dana talangan pemerintah untuk para korban luapan lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Pihak pemerintah antara lain diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro serta sejumlah menteri terkait.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut ganti rugi untuk 3.000 kepala keluarga segera bisa dibayarkan. Diharapkan sebelum lebaran proses pembayaran sudah selesai.
Pembayaran ganti rugi rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/7). Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri PU akan datang secara langsung ke Sidoarjo untuk menyaksikan.