Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Hukum Berhenti Jika Hakim Sarpin Cabut Aduan

Budi Waseso mengatakan Polri bisa hentikan proses hukum terhadap tersangka pada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufigurahman

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Hukum Berhenti Jika Hakim Sarpin Cabut Aduan
Warta Kota/Ahmad Sabran
Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim (Kabreskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso mengatakan Polri bisa menghentikan proses hukum terhadap tersangka pada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri.

Hal itu terjadi apabila nantinya pelapor atas nama Hakim Sarpin Rizaldi mencabut aduannya.

"Boleh saja. karena itu delik aduan. Kalau pelapor dan terlapor ada mediasi dan ada perdamaian boleh saja karena yang mencabut yang melapor. Boleh, Nggak ada masalah," ujar Kabareskrim di kompleks istana Negara Jakarta, Senin (13/7/2015).

Karena itu dia tegaskan, semua tergantung pada pelapor. "Itu kan penegakan hukum biasa ya. Nggak ada hubungan dengan apa-apa,"katanya.

Sebelumnya juga Kabareskrim mengatakan pihaknya tidak ikut campur apabila nantinya ada upaya mediasi antara Hakim Sarpin dengan Ketua dan Komisioner KY.

Menurut mantan Kapolda Gorontalo tersebut, pihaknya hanya mengurusi soal penegakan hukum sesuai dengan laporan masyarakat dan tidak ikut campur soal upaya mediasi.

"‎Kalau memang mau mediasi ya silahkan saja, itu bukan urusan kami. Kami tetap pada penegakkan hukum," ujar Budi Waseso, Senin (13/7/2015) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Mengenai status keduanya yang juga adalah pimpinan lembaga tinggi negara, Budi Waseso tidak mempersoalkannya.

Menurutnya beberapa bulan silam, keduanya sempat ‎diperiksa sebagai saksi dan tidak ada permasalahan.

"Kalau sekarang mereka jadi tersangka, ya memang itu prosedur hukum. Semua orang sama di muka hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas