Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut Sitompul: Pejabat Mentang-mentang Berkuasa Jangan Kegenitan

Ruhut Sitompul menilai tepat langkah Bareskrim menetapkan Ketua Komisi Yudisial dan komisioner KY, Suparman Marzuki sebagai tersangka.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ruhut Sitompul: Pejabat Mentang-mentang Berkuasa Jangan Kegenitan
Tribunnews/Herudin
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menilai tepat langkah Bareskrim menetapkan Ketua Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan komisioner KY, Suparman Marzuki sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

"Jujur semua mitra saya (di Komisi III) kepolisian begitu juga KY. Tapi sebagai pejabat janganlah kegenitan mentang-mentang berkuasa," kata Ruhut kepada wartawan di Kemayoran, Minggu (12/7/2015).

Ruhut mengaku heran terkait kasus penetapan tersangka BG yang menurutnya dizalimi.

"Begitu juga KY ini, cape juga ribut terus dengan MK. KY orang-orang didalamnya di pengadilan pun ngga pernah, akademisi aja. Jadi ya begini," kata Ruhut.

Diketahui, keduanya sejatinya bakal diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015) hari ini. Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan lantaran sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas