Usai Lebaran, Bareskrim Panggil Bupati Barru
Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur sebagai tersangka pemerasan setoran
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekomoni Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur sebagai tersangka pemerasan setoran ke pelabuhan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, mengatakan atas kasus itu, pihaknya sudah dua kali memanggil Idris namun dia dua kali mangkir.
"Dia sudah dua kali dipanggil mangkir terus, mungkin setelah Lebaran akan kami panggil lagi," tegas Victor, Senin (13/7/2015) di Mabes Polri.
Victor menambahkan atas perbuatannya, Bupati Barru disangkakan Pasal 12 e UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga akan gerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang tersebut.
Seperti diketahui sejak beberapa bulan lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekomoni Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur.
Atas kasus Bupati Barru ini, Bareskrim sudah mengantongi sejumlah bukti. Dari berbagai barang bukti ini, penyidik menduga Bupati Barru telah menerima gratifikasi berupa mobil mewah dari berbagai pihak.
Gratifikasi tersebut diterima sang Gubernur dengan melibatkan sang istri, yakni Andi Citta Mariogi. Polisi juga sempat mengundang istri bupati untuk diperiksa di Jakarta, namun ia tidak memenuhi undangan Polisi.
"Kemarin istrinya dipanggil sebagai saksi dulu, tapi nggak datang, ini nanti akan kami panggil juga kedua kali istrinya, dan bupati sebagai saksi," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima TRIBUNnews.com, salah satu dugaan korupsi yang tengah didalami polisi adalah terkait pelabuhan Garongkong di kabupaten Barru. Sang bupati diduga tidak mematuhi peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, dengan tidak membentuk Perusahaan Daerah Kepelabuhan dan Pelayaran.
Namun pemerintah Kabupaten Barru memberikan izin prinsip pada sejumlah perusahaaan untuk melakukan aktivitasnya di pelabuhan, namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK07/2011, Kabupaten Barru juga menerima uang sebesar Rp 22.501.381.000 namun uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bupati justru mengalirkan uang tersebut ke setidaknya empat yayasan yang berbeda.
Bupati diduga menerima gratifikasi berupa satu unit Toyota Alphard bernomor polisi DD 61 AS berwarna hitam, dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut terkait pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar.
Ia juga menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi DD 1727, terkait proyek di pelabuhan Garongkong. Mobil tersebut didaftarkan atas nama istri bupati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.