Yusuf Lakaseng: Jokowi Harus Tertibkan Polri
Sudah jelas kriminalisasi dan penyalahgunaan Polisi sebagai alat politik dan kekuasaan orang per orang.
Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penetapan dua orang anggota Komisi Yudisial sebagai tersangka oleh Polisi tidak bisa diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan, ini jelas lanjutan dari tindakan kriminalisasi yg di lakukan Polisi setelah sebelumnya melakukannya pada dua orang pimpinan KPK.
Jika dilihat pasal yg di sangkakan adalah perihal pencemaran nama baik kepada hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal praperadilan kasus Budi Gunawan yang sekarang menjadi Wakil Kepala Polri maka ini sudah jelas kriminalisasi dan penyalahgunaan Polisi sebagai alat politik dan kekuasaan orang per orang.
"Polisi telah dibuat mundur jauh ke belakang ke zaman kolonial, bukankah pasal pencemaran nama baik adalah pasal karet peninggalan zaman kolonial Belanda?," kata Yusuf Lakaseng, Direktur eksekutif Indonesian People's Institute dalam rilisnya.
Selain itu fenomena ini sangat menghawatirkan, Polisi telah menjadi penindas suara-suara kritis dari lembaga pengawas negara yg mereka di isi oleh figur-figur baik, berintegritas dan sedang bekerja mengemban amanat reformasi dan suara rakyat, ini ancaman serius bagi demokrasi. Polisi yang dibiayai dari pajak rakyat saat ini tengah diselewengkan.
Presiden Jokowi harus menertibkan Polisi agar bekerja memenuhi rasa keadilan masyarakat, Polisi harus bekerja sebagai alat negara disebuah negara yg demokratis bukan kembali pada alat represif di zaman kolonial.
Jika tidak maka ini akan menjadi penyebab kegaduhan politik baru yg menambah rusak perekonomian yg sedang sakit dan akan mendelegitimasi pemerintahan Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.