Akan Bergabung Kelompok Teroris Poso, Muslim Uighur Tiongkok Divonis 6 Tahun
Pengadilan Indonesia baru saja memberi vonis penjara enam tahun pada tiga WN Tiongkok etnis Muslim Uighur
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania Christine
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Indonesia baru saja memberi vonis penjara enam tahun pada tiga WN Tiongkok etnis Muslim Uighur atas pelanggaran hukum imigrasi dan anti-terorisme.
Dikatakan ketiganya berniat untuk bergabung dengan kelompok teroris Indonesia yang berbasis di Poso, Sulawesi Tengah, binaan seorang teroris yang masih dalam pencarian bernama Santoso.
"Mereka mengaku bermaksud ingin bertemu Santoso," kata Kepala Divisi Humas Polri Anton Charliyan, yang dilansir oleh Reuters.
Ketiganya yang diidentifikasi bernama Ahmet Mahmud (20), Altinci Bayyram (28), dan Abdul Basit Tuzer (30), masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Nunukan, Kalimantan Utara, mengendarai kapal dari Malaysia.
Mereka bertiga kemudian tertangkap oleh pihak berwenang di Poso pada September 2014, kemudian menghadap pengadilan pada Maret 2015.
Karena masuk secara ilegal dan menggunakan paspor palsu Turki, ketiganya juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
Ketiganya berangkat dari Xinjiang, Tiongkok, Agustus 2014, menuju Kamboja, lalu ke Thailand untuk menemui Ahmat Bozolgan demi mendapatkan paspor palsu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Tak hanya mereka, dari penangkapan pada September 2014 itu, tertangkap juga Ahmet Bozoglan yang memberikan paspor palsu dan tiga WNI.
Abu Wardah atau Santoso adalah panglima yang memimpin kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur. Kelompok tersebut terkenal akan komitmennya untuk mendukung ISIS.
Sejak 2009, warga etnis Muslim Uighur banyak yang kabur dari Tiongkok ke Turki, dan berakhir bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah akibat selalu mendapat perlakuan buruk di negara asalnya tersebut. (Reuters/ABC News)