Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Morotai Berharap Dizinkan KPK Mudik ke Kampung Halaman

Meski sudah ditahan, Bupati Morotai, Rusli Sibua, berharap diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berlebaran di kampung halamannya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bupati Morotai Berharap Dizinkan KPK Mudik ke Kampung Halaman
Kompas.com/Anton Abdul Karim
Bupati Morotai, Rusli Sibua, turun langsung memimpin PNS kerja bakti mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung Sail Morotai. Nampak pada gambar, bupati menanam sebuah tanaman di median jalan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditahan, Bupati Morotai, Rusli Sibua, berharap diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berlebaran di kampung halamannya.

Hal tersebut disampaikan langsung Rusli usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). "Mau lebaran di kampung," sambung dia.

Hampir sepekan Rusli mendekam di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penahanan Rusli berlangsung selama 20 hari. Itu artinya lebaran tahun ini Rusli masih akan tetap berada di KPK.

Rusli sendiri mengaku pemeriksaanya dilanjutkan setelah Idul Fitri yang dirayakan pada pekan ini. "Pemeriksaan dilanjutkan setelah lebaran," sambung Rusli.

Ia disangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2013. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditetapkan 25 Juni 2015, Rusli diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dalam Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas