Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi: KPK Sudah Punya Alat Bukti Tetapkan OC Kaligis Tersangka Suap

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dan usai KPK melakukan gelar perkara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Johan Budi: KPK Sudah Punya Alat Bukti Tetapkan OC Kaligis Tersangka Suap
Warta Kota/Nur Ichsan
OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dan usai KPK melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, kemarin.

"Kemudian disimpulkan dari hasil gelar yang dilakukan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Kita simpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Hakim PTUN disuap terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 yang diuji di PTUN Medan.

Suap tersebut diduga diberikan oleh M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Ada pemberian diduga dilakukan oleh MYB kemarin kepada hakim PTUN di Medan dan sudah ditetapakn sebagai tersangka. Ini perkembangan yang kemarin," ujar Johan.

Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Johan Budi mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari OCK & Associates Advocate & Legal Consultant yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas