Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Ada Keperluan Mendesak Periksa OC Kaligis Sebagai Tersangka

Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Ada Keperluan Mendesak Periksa OC Kaligis Sebagai Tersangka
Tribunnews/Abraham Utama
OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya hanya menjemput pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan keberadaan Kaligis di KPK sangat mendesak untuk dimintai keterangannya terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Johan mengatakan pihaknya sebenarnya mengantarkan surat panggilan sekaligus surat perintah penyidikan (Sprindik) ke kantor Kaligis di OCK & Associates Advocate & Legal Consultant, tadi pagi.

Akan tetapi, Kaligis ternyata tidak berada di kantor dan berada di Hotel Borobudur. Penyidik kemudian memberikan surat tersebut dan membawa Kaligis pukul 15.30 WIB.

KPK sendiri membantah menangkap Kaligis. Walau Kaligis dibawa ke KPK menggunakan mobil KPK, lembaga antirasuah itu mengatakan Kaligis hanya dibawa.

"Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji.

Berita Rekomendasi

Kaligis sebenarnya dipanggil KPK kemarin. Namun Ketua Mahkamah Partai NasDem itu mangkir dan mengirimkan stafnya ke KPK. Staf tersebut memberitahu bahwa Kaligis tidak bisa datang lantaran surat panggilan baru diterima Senin pagi pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas