KPK Kembali Periksa Bupati Empat Lawang Terkait Suap Kepada Hakim MK
Penyidik juga akan memintai keterangan Budi Antoni untuk melengkapi berkas penyidikan istrinya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, terkait suap sengketa Pilkada Empat Lawang kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Budi Antoni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Budi Antoni Diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Selain untuk melengkapi berkas penyidikannya sendiri, penyidik juga akan memintai keterangan Budi Antoni untuk melengkapi berkas penyidikan istrinya, Suzana Budi Antoni. Budi dan Suzana adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Pada kasus tesebut, pasangan suami istri itu adalah tersangka suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Selain disangka suap, keduanya juga disangka terkait memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimaan diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.
Sekadar informasi, Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di MK tahun 2013. Rinciannya adalah di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Ependy.
Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bankSelang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar.