Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan OC Kaligis Sebagai Tersangka Suap Kepada Hakim PTUN Medan

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan OC Kaligis Sebagai Tersangka Suap Kepada Hakim PTUN Medan
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.

Kaligis terlihat dibawa tim penyidik dan tiba di KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Saat tiba di KPK, Otto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia hanya sempat melempar senyum kepada wartawan.

Selang beberapa lama, beberapa pengacara dari kantor OCK & Associates Advocate & Legal Consultant yang dipimpin Afrian Bondjol tiba di KPK.

KPK sendiri telah menggeledah kantor OC Kaligis tadi malam. Penggeledahan tersebut berkaitan suap kepada hakim PTUN Medan Sumatera.

Berita Rekomendasi

KPK sebenarnya telah memanggil OC Kaligis kemarin. Namun, Kaligis mengirimkan stafnya ke KPK bahwa surat panggilan baru mereka terima Selasa pagi.

Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas