NasDem Belum Putuskan Sanksi Bagi OC Kaligis
Partai NasDem belum memutuskan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Partai OC Kaligis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem belum memutuskan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Partai OC Kaligis.
Meskipun, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, NasDem masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Itu ada tahapannya. Baru diambil setelah ada kepastian hukum. Kita hingga kini belum tahu, sehingga kita hormati dahulu," kata Wakil Ketua Fraksi Johnny G Plate ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Bila telah mendapatkan kepastian hukum, Johnny mengaku aturan AD/ART NasDem diberlakukan bagi seluruh anggota.
"Saat ini belum diberlakukan kepada Pak OC. Kecuali Pak OC mengambil inisiatif terkait urusan parpol. Kita mendukung proses dijalankan sesuai hukum dan membuktikan hukum sebagai panglima terdepan," ujar Anggota Komisi XI DPR itu.
Selain itu, Johnny menilai OC Kaligis memahami jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem. Sehingga Johnny yakin OC Kaligis akan taat hukum.
"Saat ini kan baru penyelidikan, kita serahkan ke penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.