NasDem Prihatin OC Kaligis Jadi Tersangka KPK
OC Kaligis ditetapkan tersangka terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengaku prihatin atas penetapan tersangka OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
OC Kaligis ditetapkan tersangka terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
“Kita prihatin, kader kita tersandung dalam persoalan hukum yang cukup serius dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan pihaknya menghormati putusan yang diambil oleh KPK tersebut. Tetapi ia mengingatkan KPK agar mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kami memahami langkah-langkah bhukum yang diambil. Kita memahami pak OC pada saat itu juga bertugas sebagai pengacara,” tuturnya.
Patrice juga menyatakan NasDem akan melakukan rapat guna menentukan langkah ke depan untuk menyikapi persoalan dugaan korupsi tersebut.
“Satu atau dua hari ke depan akan kita rapatkan mengenai hal ini. Bagaimana-bagaimananya akan kami tunjutkan dalam sikap resmi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.