Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kawakan OC Kaligis Ditahan

Otto Cornelis Kaligis, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Kawakan OC Kaligis Ditahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi, Kaligis keluar dari gedung KPK, Selasa (14/7/2015) malam, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Pantauan Kompas.com di gedung KPK, Kaligis keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.20 WIB.

Kaligis tampak mengenakan kemeja putih dengan lapisan rompi oranye dan tak lagi mengenakan jas seperti tadi siang.

Ia kemudian dibawa dengan mobil KPK. Informasi yang diperoleh wartawan, Kaligis akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Setelah Kaligis dibawa, sempat terjadi kericuhan di lobi gedung KPK. Para jurnalis maupun fotografer yang berusaha mendapatkan informasi maupun foto Kaligis tampak berdesak-desakan dengan belasan pengacara yang mengawal Kaligis.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK menjemput pengacara kawakan itu dari sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut.

Gerry disangka menyerahkan uang kepada hakim PTUN. Menurut KPK, tidak mungkin uang tersebut milik Gerry.

Namun, Kaligis tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas