Ketua DPR Prihatin OC Kaligis Ditahan
Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa pengacara senior OC Kaligis.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
![Ketua DPR Prihatin OC Kaligis Ditahan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oc-kaligis-ditahan-kpk_20150714_223449.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa pengacara senior OC Kaligis.
Kaligis yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Saya sangat prihatin pada OC Kaligis pengacara yang sangat senior, andal, yang sangat profesionalisme dengan adanya tadi malam ditahan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Politikus Golkar itu mengharapkan OC Kaligis tabah dalam menjalani kasus yang menimpanya. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Namun tentu saya mendukung supremasi hukum yang menegakkan masalan ini yang dilakukan KPK. Dan mudah-mudahan keluarga yang dapat musibah ini, saya kenal Pak OC selama 22 tahun, saya harap keluarga tabah," ujarnya.
Novanto mengaku belum mengetahui tuduhan yang diberikan KPK kepada Kaligis. Namun, ia percaya KPK memiliki dasar kuat dalam penyelesaian masalah korupsi. "Kita beri apresiasi laksnakan tugas dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.