OC Kaligis Sebut Panitera PTUN Medan Sering Minta THR ke Dirinya
Permintaan THR tersebut disampaikan oleh panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang acapkali menelepon kantor OC Kaligis
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara berawal dari permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan THR tersebut disampaikan oleh panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang acapkali menelepon kantor OC Kaligis untuk meminta sejumlah uang.
"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang (ke Medan) bawa THR," kata Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengatakan sudah memerintahkan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry agar tidak pergi ke Medan. Namun, Gerry ngotot ke Medan menemui Syamsir.
"Saya nggak pernah izinkan dia (ke Medan). Saya ada di Bali. Saya sudah larang anak buah saya ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," kata Kaligis.
Mengenai uang yang diberikan Gerry, Kaligis mengaku tidak tahu darimana anak buahnya itu memiliki uang. Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga tidak tahu apakah uang tersebut milik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.
Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari OCK and Associates Advocate and Legal Consultant yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.