Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Taufik Basari: Ada Opsi Penonaktifan OC Kaligis dari NasDem

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Taufik Basari: Ada Opsi Penonaktifan OC Kaligis dari NasDem
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Taufik Basari 

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, ada opsi menonaktifkan pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai. Hal itu menyusul penetapan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam diskusi dengan Ketua Umum, kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.

"Jadi posisinya hanya memeriksa pengaduan atas kader yang tidak terima putusan DPP," ujarnya.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas