Bareskrim Pertimbangkan Periksa Lagi Honggo Wendratmo
- Penyidik Bareskrim beberapa minggu lalu sudah ke Singapura memeriksa Honggo Wendratmo (HW) tersangka kasus korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim beberapa minggu lalu sudah ke Singapura memeriksa Honggo Wendratmo (HW) tersangka kasus korupsi penjualan kondensat.
Saat itu meskipun statusnya sudah tersangka, namun HW yang adalah mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) baru diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, RP dan DH.
Penyidik belum memeriksa HW sebagai tersangka karena saat hendak diperiksa sebagai tersangka, pihak kuasa hukum HW menolak. Serta HW sempat jatuh di kamar mandi dan tidak memungkinkan untuk diperiksa.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pemeriksaan pada HW sebagai saksi sudah selesai. Namun saat hendak diperiksa sebagai tersangka, kondisi HW yang menderita penyakit jantung kian drop.
"Dokter disana menyatakan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Kami menunggu dari sana. Kemungkinan kami ke sana lagi (Singapura) untuk memeriksa," ucap Budi Waseso, Kamis (16/7/2015).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Bareskrim ini menuturkan terkait pemeriksaan HW, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura guna memaparkan hasil pemeriksaan HW.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan saat diperiksa hari pertama, Kamis (09/7/2015) penyidik menanyakan 50 pertanyaan pada HW.
"Kami periksa dia dapat 50 pertanyaan, dia tampak kelelahan. Hasil pemeriksaan ini ternyata didapat keterangan yang lengkap dan telak sekali untuk dua tersangka lainnya (DH dan RP)," terang Victor.
Kemudian pemeriksaan berlanjut keesokannya pada Jumat (10/7/2015), ternyata menurut keterangan suster diketahui HW sempat terjatuh di kamar mandi. Untuk membenarkan informasi itu penyidik mengecek ke ruang perawatan HW.
Di ruang itu menurut Victor memang keadaan HW penuh selang infus dan ada luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Serta dokter pun menyatakan HW tidak bisa diperiksa.
"Kami tunggu sampai Sabtu (11/7/2015), kami harap sudah membaik. Tapi malah keadaannya makin drop. Yasudah kami tidak lanjutkan pemeriksaan. Dan menurut kami keterangan dari dia sudah dicukupkan karena kami punya alat bukti yang kuat," tambahnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo (HW)
Selain menjerat ketiganya dengan pidana korupsi, penyidik berencana menjerat pula dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menargetnya, pertengahan Juli berkas tersangka bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan.