Gubernur Gatot Pujo akan Penuhi Panggilan KPK pada 22 Juli
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Editor: Gusti Sawabi
![Gubernur Gatot Pujo akan Penuhi Panggilan KPK pada 22 Juli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130516_gub-sumut-saksi-luthfi-hasan-ishaaq_8673.jpg)
Tribunnews.com, Medan — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (22/7/2015) pekan depan.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Tentunya, saya akan kooperatif," ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7/2015).
Kemarin Gatot bekerja sebagaimana biasanya di kantor gubernur. Gatot sebetulnya dipanggil KPK dalam pemeriksaan pada Senin (13/7/2015) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih surat datang terlambat dan ia baru mengetahui adanya surat pemanggilan itu. Ia mengatakan, pada Jumat pekan lalu, ia berkunjung ke Kabupaten Asahan untuk melaksanakan safari Ramadhan.
"Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu dan langsung melayangkan surat berisikan minta maaf dan janji siap menghadiri pemanggilan berikutnya kepada KPK," katanya.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.
Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan.