Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Gatot Pujo akan Penuhi Panggilan KPK pada 22 Juli

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gubernur Gatot Pujo akan Penuhi Panggilan KPK pada 22 Juli
Warta Kota/Henry Lopulalan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013) Ia diperiksa selama 7 jam terkait kasus suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan soal Pilgub Sumut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Tribunnews.com, Medan — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan akan bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (22/7/2015) pekan depan.

Gatot akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Tentunya, saya akan kooperatif," ujar Gatot ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu (15/7/2015).

Kemarin Gatot bekerja sebagaimana biasanya di kantor gubernur. Gatot sebetulnya dipanggil KPK dalam pemeriksaan pada Senin (13/7/2015) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih surat datang terlambat dan ia baru mengetahui adanya surat pemanggilan itu. Ia mengatakan, pada Jumat pekan lalu, ia berkunjung ke Kabupaten Asahan untuk melaksanakan safari Ramadhan.

"Sabtu dan Minggu libur, jadi saya terlambat mengetahui ada surat itu dan langsung melayangkan surat berisikan minta maaf dan janji siap menghadiri pemanggilan berikutnya kepada KPK," katanya.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis telah ditahan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas