Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

OC Kaligis Bantah Terlibat Suap, Ketua KPK: Akan Dibuktikan di Pengadilan

Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pengadilan yang akan membuktikan Kaligis terlibat atau tidak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in OC Kaligis Bantah Terlibat Suap, Ketua KPK: Akan Dibuktikan di Pengadilan
Tribunnews.com/Heruddin
Plt Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Taufieqqurachman Ruki langsung memberikan hormat sesaat Presiden Jokowi turun dari mobil dinas Presiden RI, Mercedes Benz S600 Pullman Guard di depan lobi kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kac C-1, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2015) pukul 17.00 WIB. 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meski salah satu pengacaranya tertangkap tangan, Otto Cornelis (OC) Kaligis terus membantah keterlibatan dirinya terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pengadilan yang akan membuktikan Kaligis terlibat atau tidak.

"Hak seorang saksi atau tersangka itu membantah, nanti di pengadilan yang akan membuktikan," ujar Ruki di Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Ruki mengatakan, jika Kaligis memang tidak tersangkut kasus suap tersebut, hendaknya dibantah melalui alat bukti.

"Kita nggak mau berdebat soal bantah-membantah. Silakan nanti dibantah sendiri alat-alat bukti," kata pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.

Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7/2015). Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.

Rekomendasi Untuk Anda

Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Anak buah Kaligis yang tertangkap adalah M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry sendiri terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas