Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Besuk OC Kaligis, Sekumpulan Pengacara Ini Ditolak Petugas KPK

Sebelum pulang, mereka sempat melontarkan pernyataan KPK melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hendak Besuk OC Kaligis, Sekumpulan Pengacara Ini Ditolak Petugas KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau tidak merayakan Lebaran, Otto Cornelis (OC) Kaligis juga mendapat kunjungan dari teman-temannya.

Para temannya yang terdiri dari para pengacara tiba KPK untuk menjenguk tersangka suap hakim kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Salah seorang pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan pihaknya membesuk lantaran sebelumnya belum bisa bertemu Kaligis.

"Kemarin-kemarin kan tidak boleh besuk. Kemudian di samping itu setelah tanda tangan surat kuasa, kita mau ke sana, yang jelas silaturahmi di hari lebaran ini kemudian jumpa dengan klien," kata Alamsyah di KPK, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Alamsyah dkk pun tidak membawa makanan untuk Kaligis. Mereka hanya membawa surat kuasa.

Sayang, niat tersebut harus pupus lantaran mereka tidak diizinkan membesuk Kaligis. Petugas KPK tidak memberikan izin lantaran mereka bukan keluarga.

Lagipula, Kaligis tengah menjalani masa isolasi atau masa pengenalan lingkungan.

Berita Rekomendasi

Para pengacara tersebut sempat beradu argumen dengan petugas KPK bahwa kedatangan mereka adalah sebagai pengacara.

Namun, alasan tersebut kembali mental karena tahanan hanya bisa ditemui kuasa hukum pada masa kerja.

Alamsyah Cs pun akhirnya hanya bisa menggerutu. Sebelum pulang, mereka sempat melontarkan pernyataan KPK melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

"Ini pelanggaran HAM. KPK terlalu kaku sistemnya," kata Alamsyah.

OC Kaligis sendiri baru ditahan KPK sejak Selasa (14/7/2015). Penahanan tersebut sehubungan penetapan Kaligis sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas