Peristiwa Tolikara Melanggar Hak Menjalankan Ibadah
Pada sisi lain, mesti dikecam antisipasi dan kesigapan aparat kepolisian dan pemda setempat yg sangat lamban
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peristiwa pembubaran shalat Idul Fitri dan pembakaran mushala di Tolikara, Kabupaten Wamena, Papua pada 17 Juli 2015 mesti dikategorikan sebagai pelanggaran hak menjalankan ibadah yang adalah bagian prinsip dari kebebasan beragama dan berkeyakinan.
SETARA Institute mengutuk keras tindakan pembubaran tersebut, kendati peristiwa itu tetap mesti diselidiki untuk proses hukum lanjutan yang adil oleh pihak berwenang.
Pada sisi lain, mesti dikecam antisipasi dan kesigapan aparat kepolisian dan pemda setempat yg sangat lamban padahal sudah ada surat pemberitahuan untuk membubarkan sepekan sebelumnya.
"Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan belakangan merupakan isu yang peka di Papua. Peristiwa ini dikhawatirkan dapat menyulut hal lebih buruk di kemudian hari," kata Direktur SETARA, Hendardi dalam rilisnya.
Semua pihak mesti bekerja sama bahu-membahu menciptakan situasi kondusif dan iklim toleran dalam keberagaman di Tanah Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.